Askrindo Luncurkan Produk Asuransi Mikro Usahaku, Beri Perlindungan untuk UMKM

Photo Author
Amalia R, Kabar BUMN
- Rabu, 24 Juli 2024 | 11:00 WIB
Askrindo perkenalkan Asuransi Mikro Usahaku sebagai komitmen untuk melindungi dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. (Dok. Askrindo)
Askrindo perkenalkan Asuransi Mikro Usahaku sebagai komitmen untuk melindungi dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. (Dok. Askrindo)

Kabar BUMN - PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) memperkenalkan Asuransi Mikro Usahaku.

Ini adalah wujud komitmen mereka untuk melindungi dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Khususnya para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Baca Juga: Rekomendasi Destinasi Healing di Bali dengan Budget Terbatas

Direktur Bisnis PT Askrindo, Budhi Novianto, mengatakan, melalui Asuransi Mikro Usahaku yang preminya ditetapkan mulai dari Rp 40 ribu per tahun.

Sementara nilai pertanggungan untuk Usaha menetap Rp. 5 juta serta Usaha bergerak Rp. 2,5 juta.

Pihaknya akan memberikan santunan berupa uang apabila peserta asuransi mengalami kerusakan tempat usaha akibat terjadinya salah satu atau beberapa musibah yang tercantum dalam polis.

Baca Juga: Pemprov Riau Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi Berkat Operasi PHR di Blok Rokan

“Askrindo menjamin kemudahan bagi UMKM yang ingin melindungi usahanya dari sejumlah risiko."

"Dengan premi yang kecil mereka akan mendapatkan manfaat yang besar sehingga terhindar dari kerugian," kata Budhi.

Budhi ini menjelaskan, adapun objek pertanggungan yang dimaksud, yakni tempat usaha bergerak maupun menetap yang berupa warung, kios, bangunan lapak, hingga gerobak.

Baca Juga: Bukti Program TJSL Berdampak Positif, Dirut PLN Dinobatkan Jadi Pemimpin Transformasi Bisnis Berkelanjutan

“Sementara itu, risiko yang dijamin dalam Asuransi Mikro Usahaku ini meliputi,"

"Kebakaran, ledakan kompor atau tabung gas, kejatuhan pesawat terbang, kebakaran bangunan sekitar."

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amalia R

Tags

Artikel Terkait

Terkini