Hore! Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Pertamax Series dan Dex Series per 1 Oktober 2024

Photo Author
Amalia R, Kabar BUMN
- Selasa, 1 Oktober 2024 | 11:45 WIB
PT Pertamina Patra Niaga menurunkan harga Pertamax Series dan Dex Series mulai 1 Oktober 2024, dengan penyesuaian berdasarkan tren harga minyak dan nilai tukar rupiah. (Dok. Pertamina)
PT Pertamina Patra Niaga menurunkan harga Pertamax Series dan Dex Series mulai 1 Oktober 2024, dengan penyesuaian berdasarkan tren harga minyak dan nilai tukar rupiah. (Dok. Pertamina)

 

Kabar BUMN - PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), melakukan penyesuaian berkala untuk harga BBM non-subsidi bulan Oktober 2024.

Harga Pertamax Series dan Dex Series mengalami penurunan signifikan, dengan harga baru yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2024.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menyatakan bahwa harga BBM non-subsidi selalu dievaluasi berkala.

Baca Juga: BRI Kembali Gelar #SMEstaTalks, Bahas Strategi Jitu UMKM Menembus Pasar Global

Hal ini mengikuti tren harga rata-rata publikasi minyak, yakni Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus, dan juga mempertimbangkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika.

“Evaluasi dan penyesuaian harga untuk BBM Non-subsidi rutin dilakukan."

"Bisa tetap, bisa naik dan bahkan bisa turun, tergantung trend harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah."

Baca Juga: Kartu Kredit MyPertamina Card dari Bank Mandiri Beri Banyak Keuntungan! Ada e-Voucher sampai Rp200 Ribu!

"Pada Oktober ini, semua harga BBM Non Subsidi Pertamina mengalami penurunan harga," jelas Heppy.

Untuk Pertamax Turbo (RON 98), terdapat penyesuaian harga menjadi Rp13.250; Pertamax Green (RON 95) menjadi Rp12.700; dan untuk Pertamax (RON 92) menjadi Rp12.100.

Sedangkan untuk Dexlite (CN 51), terdapat penyesuaian harga menjadi Rp12.700 dan Pertamina Dex (CN 53) harganya menjadi Rp13.150 per liternya.

Baca Juga: Segera! Yuk Ikutan GembiRun Loka pada November 2024 Mendatang, Apa Itu?

Harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5%, seperti di wilayah DKI Jakarta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amalia R

Tags

Terkini