Pertamina Tegas Tindak SPBU Nakal, Utamakan Layanan Masyarakat

Photo Author
Novia, Kabar BUMN
- Rabu, 19 Maret 2025 | 16:30 WIB
Penyegelan dispenser SPBU 34.431.11 di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor pada Rabu (19/03), oleh Pertamina Patra Niaga, Kementerian Perdagangan, dan Polri.
Penyegelan dispenser SPBU 34.431.11 di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor pada Rabu (19/03), oleh Pertamina Patra Niaga, Kementerian Perdagangan, dan Polri.

Kabar BUMN – Dispenser SPBU 34.431.11 yang terletak di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, resmi disegel pada Rabu (19/03).

Pertamina Patra Niaga, Kementerian Perdagangan, dan Polri menggencarkan pengawasan BBM guna memastikan kualitas dan ketepatan takaran jelang arus mudik Idul Fitri 2025.

Menteri Perdagangan Budi Santoso, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin, serta PLT Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra turun langsung dalam penyegelan ini.

Mereka menegaskan komitmen melindungi hak-hak konsumen atas BBM yang tepat dan berkualitas.

Baca Juga: Mengapa Perlu Beritikaf di Masjid di Malam 10 Hari Terakhir Bulan Ramadan?

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama antara Kemendag, Pertamina Patra Niaga, dan Polri dalam menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan kecurangan di SPBU.

Budi juga menyampaikan komitmen Kementerian Perdagangan untuk mengawasi alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan (UTTP) metrologi legal di seluruh Indonesia.

”Kami mengimbau kepada pengusaha SPBU yang berkaitan dengan takaran, ukuran, dan alat timbangan agar tidak melakukan praktik seperti ini lagi, karena ini merugikan masyarakat.

Baca Juga: Ragam Olahan Ikan di Indonesia yang Kaya Protein dengan Rasa Menggoda, Bisa Jadi Pilihan Menu Berbuka Puasa

"Pemerintah akan bertindak tegas untuk melakukan tindakan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha,” tegasnya.

Sementara, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin, mengungkapkan hasil penelusuran timnya yang menemukan praktik pengurangan volume BBM yang melampaui batas toleransi.

”Penyembunyian alat tambahan berupa komponen elektronik pada PCB yang terbukti berfungsi mencurangi atau mengurangi takaran BBM yang dibeli oleh konsumen pengguna BBM,” jelas Nunung.

Baca Juga: Senyum Warga Merekah, Antusias Sambut Pasar Murah PHR di Bulan Suci Ramadan

Nunung juga menambahkan kepolisian akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap praktik ilegal yang merugikan konsumen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novia

Tags

Artikel Terkait

Terkini