Skor Melesat, SIG Kantongi Predikat Informatif dari Komisi Informasi Pusat

Photo Author
Amalia R, Kabar BUMN
- Kamis, 18 Desember 2025 | 15:00 WIB
Senior Manager External Communication SIG, Novi Maryanti (kanan), menerima trofi Predikat Informatif dari KIP pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 di Jakarta. (Dok. SIG)
Senior Manager External Communication SIG, Novi Maryanti (kanan), menerima trofi Predikat Informatif dari KIP pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 di Jakarta. (Dok. SIG)

Kabar BUMN - Menjelang penutupan tahun 2025, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) menorehkan capaian penting dengan meraih Predikat Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik badan publik tahun 2025.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi KIP, Samrotunnajah Ismail kepada Senior Manager of External Communication SIG, Novi Maryanti, pada ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik sekaligus Peluncuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.

Acara ini berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Senin (15/12/2025).

Baca Juga: Tiga Destinasi Favorit di Malaysia yang Wajib Masuk Itinerary Liburan Akhir Tahun

Pengakuan Predikat Informatif diberikan KIP atas penerapan prinsip keterbukaan informasi yang menjunjung transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.

Pada tahun ini, SIG berhasil meraih predikat tersebut untuk kategori Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan skor 94,79. Nilai ini melonjak tajam dibandingkan capaian tahun sebelumnya yang berada di angka 75,57 pada 2024.

Corporate Secretary SIG, Vita Mahreyni, menyampaikan apresiasi atas dukungan manajemen dan seluruh unit kerja di lingkungan SIG.

Baca Juga: PT TIMAH Tbk Perkuat Pemulihan Lingkungan dari Tambang hingga Pesisir

Ia juga menegaskan bahwa perusahaan terus berkomitmen menjalankan langkah berkelanjutan dalam memperkuat tata kelola layanan informasi publik.

”Capaian ini merupakan wujud komitmen SIG dalam menjalankan bisnis dan operasi secara berkelanjutan, termasuk keterbukaan informasi yang transparan dan akuntabel yang merupakan hak publik sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Vita Mahreyni.

Lebih lanjut, Vita Mahreyni menekankan bahwa bagi SIG, penerapan tata kelola yang baik, khususnya dalam keterbukaan informasi publik, tidak sekadar untuk memenuhi kewajiban regulasi.

Baca Juga: Jangan Menyesal di Akhir Tahun, Poin Telkomsel Bisa Jadi Kesempatan Emas Dapatkan Hadiah Mewah

Praktik tersebut menjadi bagian penting dalam menjalankan tanggung jawab perusahaan melalui pengelolaan yang profesional, efektif, dan efisien, sehingga turut memperkuat kontribusi SIG bagi perekonomian nasional dengan menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola layanan informasi publik, SIG telah menjalankan berbagai inisiatif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amalia R

Tags

Artikel Terkait

Terkini