Pelaku Penipuan Mengatasnamakan TASPEN Divonis 3 Tahun Penjara, Tegaskan Perlindungan Peserta

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Jumat, 23 Januari 2026 | 15:00 WIB
Vonis pelaku penipuan digital mengatasnamakan TASPEN menegaskan komitmen perlindungan peserta dan penguatan keamanan data. (Dok. TASPEN)
Vonis pelaku penipuan digital mengatasnamakan TASPEN menegaskan komitmen perlindungan peserta dan penguatan keamanan data. (Dok. TASPEN)

Kabar BUMN - PT TASPEN (Persero) menegaskan komitmennya dalam melindungi hak serta keamanan peserta menyusul dijatuhkannya pidana terhadap pelaku penipuan yang mengatasnamakan TASPEN.

Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut menjadi babak baru dalam penanganan kasus penipuan digital sekaligus penegasan bahwa setiap penyalahgunaan nama dan layanan TASPEN akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan serta penyebaran informasi elektronik yang menyesatkan dengan modus mengatasnamakan TASPEN.

Baca Juga: Jaga Swasembada Pangan, Petrokimia Gresik Optimalkan Produksi Pupuk Organik Subsidi

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.

Vonis ini menegaskan bahwa kejahatan siber yang menyasar peserta TASPEN, khususnya pensiunan dan aparatur sipil negara (ASN), merupakan tindak pidana serius yang tidak dapat ditoleransi.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan keseriusan perusahaan dalam mengawal setiap kasus hingga tuntas.

Baca Juga: Perpustakaan di Yogyakarta, Pusat Kreatif dan Inspirasi dengan Koleksi yang Memperkaya Pengetahuan

“Putusan ini menjadi bukti keseriusan TASPEN dalam melindungi peserta.

"TASPEN tidak berhenti pada upaya pencegahan semata, tetapi terus mengawal setiap laporan sampai dengan proses hukum, guna memastikan pelaku kejahatan digital diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

TASPEN juga menegaskan bahwa seluruh kasus penipuan yang terjadi tidak disebabkan oleh kebocoran data di lingkungan perusahaan.

Baca Juga: Empat Wilayah Kepulauan Maluku Utara Kini Dapat Pendampingan PNM Mekaar

Sistem keamanan informasi TASPEN dipastikan tetap terjaga dengan baik dan tidak ditemukan indikasi peretasan maupun pelanggaran data peserta.

Modus yang digunakan pelaku merupakan bentuk rekayasa sosial (social engineering) dengan memanfaatkan identitas palsu serta saluran komunikasi tidak resmi untuk menipu korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi NM

Tags

Artikel Terkait

Terkini