“Selain memberikan kemudahan akses informasi bagi publik, pelaksanaan KIP juga dapat menjamin keberlangsungan usaha bagi perusahaan BUMN Klaster Infrastruktur.
"Semoga kegiatan ini dapat terlaksana secara berkelanjutan dan menjadi momentum untuk mengoptimalkan praktik good corporate governance di sektor infrastruktur,” kata Donny Yoesgiantoro.
Sementara itu, Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi KIP, Samrotunnajah Ismail mengatakan, BUMN Klaster Infrastruktur perlu memiliki pemahaman secara mendalam terkait keterbukaan informasi.
Sebab, infrastruktur merupakan sektor yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Mulai dari awal perencanaan, tahap persiapan, hingga pasca pelaksanaan.
Baca Juga: Menilik Progres Bendungan Bener, Proyek Brantas Abipraya yang Bakal Suplai Energi Listrik 10 MW
Dengan kata lain, BUMN Klaster Infrastruktur merupakan sektor yang sangat sensitif sehingga perlu kesigapan untuk memberikan informasi saat masyarakat membutuhkannya.
“Kalau saya melihat website dan pemaparan laporan BUMN ini, pada dasarnya sudah mengedepankan keterbukaan informasi. Walaupun mungkin ada hal-hal yang perlu dilengkapi.
"Kembali lagi, karena berhubungan dengan masyarakat, BUMN Klaster Infrastruktur ini akan lebih baik nanti ada momen tertentu melibatkan masyarakat langsung untuk memaparkan apa yang sudah dilakukan dalam keterbukaan informasi publik. Karena kadang masyarakat tidak membaca website.
Baca Juga: Dukung Konektivitas Jawa Barat, Brantas Abipraya Bangun Tol Cisumdawu
"Poinnya, informasi publik yang sudah direncanakan sedemikian rupa, disiapkan hingga diterbitkan, pasti punya target secara kuantitas maupun kualitas.
"Itu sayang sekali jika masyarakat tidak mengetahui informasi publik. Jadi, barangkali harus ada pemantauan terkait pemanfaatan informasi publik,” jelas Samrotunnajah Ismail.
Selain menghadirkan lima narasumber, Forum Edukasi KIP juga dipandu oleh instruktur dari Komisi Informasi Pusat dari awal hingga akhir kegiatan yang diharapkan dapat menjadi forum diskusi advokasi, serta pendalaman literasi dalam proses penerapan KIP dan pemahaman terhadap Undang-Undang KIP.***