Dalam kegiatan ini, Tenaga Ahli dari Komisi Informasi Pusat juga memberikan materi serta simulasi yang diharapkan menjadi forum diskusi advokasi, serta pendalaman literasi dalam proses penerapan dan pemahaman terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik.
Sebagai informasi, sepuluh BUMN Klaster Infrastruktur tersebut antara lain PT Hutama Karya (Persero), PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, PT Jasa Marga (Persero), PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Brantas Abipraya (Persero), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT PP (Persero) Tbk, Perum Perumnas, dan PT Nindya Karya.***