Kabar BUMN - PT DAHANA mengadakanIn House Training (IHT) Petugas Peran Kebakaran Kelas D Sertifikasi Kemnaker RI dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kemampuan penanggulangan kebakaran sekaligus sebagai upaya pemenuhan regulasi dan audit.
Kegiatan ini diselenggarakan di Kampus DAHANA, Subang pada 5 - 7 September 2023.
Panitia pelatihan dari Departemen Human Capital DAHANA, Ezha Kurniasari menyebutkan bahwa PT DAHANA merupakan perusahaan bahan peledak yang memiliki risiko ekstrim.
Baca Juga: Bank Mandiri Bidik Investasi Pembiayaan Hijau di AIPF 2023
Oleh sebab itu, menurutnya, segala prosedur kesehatan dan keselamatan kerja menjadi hal krusial bagi perusahaan. Dalam setiap aspeknya DAHANA selalu berusaha untuk mencapai zero accident.
“Pelatihan dan sertifikasi ini bermanfaat bagi seluruh peserta, kami berharap setiap peserta dapat saling berbagi pengetahuan yang didapat selama pelatihan kepada karyawan di unit kerja masing-masing, sehingga seluruh karyawan memiliki bekal untuk menghadapi kondisi darurat terutama terkait dengan kebakaran,” ungkap Nia.
Pada IHT kali ini, peserta dibekali dengan berbagai materi dan praktik seperti Dasar-dasar K3, K3 Penanggulangan Kebakaran, Dasar-dasar Manajemen Penanggulangan Kebakaran, Teori Api dan Anatomi Kebakaran, Teknik Pemadaman Kebakaran, Sistem Proteksi Aktif, Sistem Proteksi Pasif, Prosedur menghadapi Bahaya Kebakaran, Penyimpanan Bahan mudah terbakar/meledak hingga praktik kebakaran.
Baca Juga: 6 Jenis Snack Wajib Beli di Supermarket di Bangkok
Nia juga menyampaikan bahwa pada hari terakhir IHT, peserta akan mengikuti ujian tulis yang diawasi oleh Kemnaker, sekaligus ujian praktek pemadaman api.
IHT tahun ini sangat semarak karena diikuti oleh 23 peserta yang berasal dari berbagai unit usaha hingga karyawan-karyawan dari Jobsite Project DAHANA di daerah.
Untuk mencapai zero accident, DAHANA sebenarnya telah melindungi setiap karyawan dan masyarakat di sekitar lokasi kerja dengan sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja, setiap karyawan DAHANA di site setiap harinya melakukan Pertemuan 5 Menit (P5M) sebelum bekerja untuk mengevaluasi isu-isu terkait K3.
Baca Juga: Upaya Kurangi Emisi, Pertamina Bidik Bisnis Carbon Capture dan Gas Alam Cair
Selain itu, secara lebih luas, dalam setiap operasinya setiap unit diberikan tanggung jawab untuk melaporkan isu K3 menggunakan aplikasi HSE.
Aplikasi ini mampu mengurangi inkonsistensi pelaporan, meningkatkan partisipasi pelaporan, serta mobilisasi tindakan kolektif pada bidang K3L (Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan Lingkungan).