Kendaraan :
Golongan I (sepeda) : Rp95.300
Golongan II (sepeda motor di bawah 500cc) : Rp168.800
Golongan III (sepeda motor di atas 500cc dan kendaraan roda tiga) : Rp359.700
Golongan IV A (kendaraan bermotor penumpang sampai dengan 5 meter) : Rp1.798.000
Golongan IV B (kendaraan bermotor barang sampai dengan 5 meter) : Rp1.890.300
Golongan V A (kendaraan bermotor penumpang dengan panjang 5-7 meter) : Rp1.890.300
Golongan V B (kendaraan bermotor barang dengan panjang 5-7 meter) : Rp3.215.700
Golongan VI A (kendaraan bermotor penumpang dengan panjang 7-10 meter) : Rp4.469.200
Golongan VI B (kendaraan bermotor barang dengan panjang 7-10 meter) : Rp4.463.600
Golongan VII (kendaraan bermotor barang berikut gandengan dengan ukuran panjang 10-12 meter) : Rp5.067.000
Golongan VIII (kendaraan bermotor barang berikut gandengan dan kendaraan alat berat dengan ukuran panjang 12-16 meter) : Rp6.928.100
Golongan IX (kendaraan bermotor barang berikut gandengan dan kendaraan alat berat dengan ukuran paniang lebih dari 16 meter) : Rp11.100.200
Baca Juga: PLN Grup Borong 66 Medali di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2023
Tiket penyeberangan lintasan Patimban-Pontianak dan Patimban-Banjarmasin dapat dipesan melalui hotline whatsApp +62 811-1021-191.