Aplikasi PPID KAI hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat di era digital yang serba cepat dan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan informasi publik.
Secara keseluruhan, pada tahun 2023 (hingga 1 November), jumlah pemohon informasi ke PPID KAI telah mencapai 224 orang, dengan rata-rata waktu jawab 7 hari kerja.
Periode jawab ini lebih cepat dari ketentuan yang diwajibkan yaitu maksimal 10 plus 7 hari kerja.
Masyarakat dapat memperoleh informasi publik KAI dengan mendatangi kantor PPID KAI di setiap area kerja KAI atau secara online melalui aplikasi PPID KAI, situs ppid.kai.id, email kip@kai.id, dan WhatsApp di 0878 6888 1408.
“Penghargaan ini menjadi perwujudan KAI untuk selalu siap memberikan pelayanan yang informatif, profesional, dan transparan kepada masyarakat.
“KAI akan terus berinovasi untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi,” tutup Joni.***