“Lima poin tersebut merupakan core dari berkendara di jalan tol, sehingga jika diikuti dengan benar, perjalanan akan selamat, serta terhindar dari kecelakaan ataupun fatalitas.” tutup Tjahjo Purnomo, EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya.
Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
Berkendara dengan kecepatan minimum 80 km/jam dan maksimum 100 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Baca Juga: Dukung Pengrajin Logam di Ogan Ilir, Hutama Karya Berikan Bantuan Alat Produksi dan Bahan Baku
Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk.
Apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, segera lapor ke Call Centre dan pantau terus informasinya melalui media sosial jalan tol Hutama Karya, @HKTolIndonesia.***