"Kami telah menyiapkan antisipasi terkait terjadinya antrian kendaraan di dalam pelabuhan, salah satunya dengan adanya screening tiket di area buffer zone, sebagai salah satu upaya delaying system sehingga kendaraan tidak memadati pelabuhan."
Baca Juga: Nindya Karya Teken Kontrak Pembangunan Paralympic Training Center Karanganyar
"Dan sesuai arahan Kementerian Perhubungan bahwa selama periode Angkutan Nataru, agar penumpang dan kendaraan penumpang mendapatkan prioritas utama dalam layanan," ujarnya.
Sejalan dengan arahan regulator tersebut, ASDP menyiapkan dermaga Bulusan demi mendukung pengalihan layanan bagi truk logistik dengan rute biasa LCM Ketapang menuju Gilimanuka, menjadi dari Bulusan menuju Gilimanuk.
Adapun harapannya, dengan pemisahan antara kendaraan penumpang dan barang ini dapat meningkatkan kualitas operasional dan pelayanan di Pelabuhan Ketapang.
Baca Juga: Pesta Durian di Warso Farm Bogor, Banyak Pilihannya, Besar, dan Murah
Selain itu, pengalihan layanan transportasi lintas laut bagi truk listrik juga dialihkan ke Pelabuhan Jangkar (Situbondo) menuju Lembar (NTB). Selama periode ini, Pelabuhan Ketapang fokus melayani pengguna kasa kendaraan kecil/ pribadi, roda 2 dan bis wisata.
Dukungan Regulator
Sementara itu, sebagai bentuk dukungan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan selama layanan Angkutan Natal dan Tahun Baru 2022, bahwa pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama terkait pembatasan waktu operasional angkutan barang selama arus Nataru 2023/2024 berlangsung.
Baca Juga: PT PAL Indonesia Pastikan Armada Kapal Niaga Siap Bertugas Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Diketahui sebelumnya bahwa upaya pembatasan waktu operasional angkutan barang ini biasa dilakukan seperti saat periode Angkutan Lebaran 2023 lalu, yang biasanya diterapkan pelarangan truk logistik yang pada H-4 s/d H+4.
“Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala KORPS Lalu Lintas Kepolisian RI, dan Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, ditetapkan bahwa perlu dilakukan pembatasan operasional angkutan barang dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di ruas jalan non tol pada Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk,” ungkapnya.
SKB Pembatasan Kendaraan Barang Selama Nataru 2023/2024
Jalur Non Tol