Sampai dengan 28 Desember kemarin sudah ada 6.175.494 ton pupuk bersubsidi yang telah disalurkan kepada petani di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Wamen BUMN Apresiasi Satgas Nataru Pertamina dalam Menjaga Kelancaran Distribusi Energi
Rinciannya yaitu pupuk urea sebesar 3.668.872 ton dan NPK sebesar 2.506.623 ton.
Kinerja penyaluran pupuk bersubsidi yang baik ini merupakan upaya Pupuk Indonesia mendukung program Pemerintah tentang percepatan tanam untuk meningkatkan produktivitas tanaman pangan.
Pupuk subsidi ini diberikan kepada petani terdaftar yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022.
Baca Juga: Dijadwalkan Dibayarkan di Januari 2024, Jasa Armada Indonesia Bagi Dividen Rp20,05 Miliar
Para penerima pupuk subsidi diwajibkan menjadi anggota kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN) dan e-Alokasi sistem Kementerian Pertanian, serta memiliki luas lahan maksimal dua hektar.
Jenis tanaman strategis yang berhak menerima subsidi pupuk meliputi padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao.
Pupuk Indonesia mengimbau kepada seluruh distributor dan kios untuk memperhatikan aturan yang berlaku, khususnya mengenai penyaluran atau penebusan pupuk bersubsidi.
Baca Juga: Menginap Hemat dan Nyaman di Ibis Styles Hotel Yogyakarta Cuma Bayar Rp600 Ribuan, Simak Caranya!
Tri menyatakan bahwa pupuk bersubsidi hanya bisa ditebus di kios resmi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Perusahaan tidak segan memberikan sanksi tegas kepada distributor dan mitra kios terbukti melanggar peraturan yang berlaku.
“Ketersediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang tepat sasaran merupakan bagian penting dalam mendukung tingkat ketahanan pangan nasional, khususnya di tengah musim tanam ini."
"Sebagai komitmen kami dalam mendukung tingkat ketahanan pangan nasional, Pupuk Indonesia akan menindak tegas, memberikan sanksi serius kepada pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proses pemenuhan kebutuhan pupuk bersubsidi nasional. Kami telah berkoordinasi baik dengan pemerintah maupun pemangku kepentingan lain untuk memastikan pupuk bersubsidi tersalurkan tepat waktu dan tepat sasaran,” tutup Tri.***