rilis-bumn

Evakuasi Selesai, Jalur di Stasiun Tanggulangin Sudah Bisa Dilewati Kereta Api

Senin, 15 Januari 2024 | 11:00 WIB
Evakuasi Selesai, Jalur di Stasiun Tanggulangin Sudah Bisa Dilewati Kereta Api. (DOK.PT Kereta Api Indonesia (Persero))

Kabar BUMN - Proses evakuasi sarana lokomotif dan kereta KA Pandalungan yang mengalami anjlokan telah selesai dilakukan pada Senin (15/1) dini hari.

Adapun KA pertama yang melintasi jalur tersebut, yaitu KA Blambangan Ekspres relasi Ketapang - Semarang Tawang Bank Jateng pada pukul 03.11 WIB.

Untuk sementara waktu di lokasi tersebut kecepatan dibatasi maksimal 20 km/jam.

Baca Juga: PT Petrokimia Gresik Buka Lowongan Magang, Ada 55 Posisi untuk Mahasiswa Aktif dan Fresh Graduate

KAI akan terus melakukan upaya normalisasi jalur KA di emplasemen Stasiun Tanggulangin sehingga dapat kembali dilalui dengan kecepatan normal.

Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus memastikan bahwa proses evakuasi berjalan lancar dan terkendali. Adapun seluruh penumpang maupun crew KA Pandalungan dalam kondisi selamat dan tidak ada yang terluka.

Joni menyebutkan, pada saat terjadi anjlokan kemarin, KAI bertindak cepat dengan meneruskan perjalanan penumpang ke stasiun tujuan dengan moda transportasi lanjutan lainnya.

Baca Juga: Orchid Forest Cikole, Tempat yang Dulunya Hutan Pinus dan Sekarang Dipenuhi Koleksi Anggrek Langka dan Mahal

"Para penumpang yang terdampak telah dilakukan proses peralihan transportasi dengan menggunakan bus yang disediakan di Stasiun Bangil dan Sidoarjo," ungkap Joni.

Sehubungan dengan terjadinya rintang jalan pada emplasemen Stasiun Tanggulangin kemarin, KAI memberikan kompensasi atas penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang sebagai berikut:

a. Dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan penumpang ataupun di tengah perjalanan karena terjadi rintang jalan tersebut yang menyebabkan penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang dimaksud, maka Perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% (seratus persen) diluar bea pesan;

Baca Juga: TenunNyaman, Produk UMK Binaan IPCC Bersinergi dengan IPCM Sudah Selesai Produksi

b. Dalam hal terjadi penundaan keberangkatan kereta api di stasiun keberangkatan penumpang yang diperkirakan akan berlangsung 1 (satu) jam atau lebih dan penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% diluar bea pesan;

c. Dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya dikarenakan menolak untuk menggunakan kereta api dengan rute lain/memutar maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% diluar bea pesan;

Halaman:

Tags

Terkini