Kabar BUMN - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengapresiasi Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut.
Apresiasi ini diberikan atas penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi di Kabupaten Pakpak Bharat.
"Kami sangat mengapresiasi langkah kepolisian terutama Polda Sumut, yang berhasil menangkap oknum pengoplosan LPG bersubsidi."
"Adanya praktik pengoplosan elpiji bersubsidi tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat," ujar Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, Rabu, (7/2).
Baca Juga: F1Powerboat Siap Hadir Kembali 2-3 Maret 2024 di Danau Toba
Ia menjelaskan, selain merugikan dari aspek LPG subsidi 3 Kg yang menjadi susah dibeli masyarakat, ancaman keamanan juga menjadi perhatian dari tindak pidana aksi pengoplosan.
Proses pemindahan dan pengisian LPG dari tabung LPG subsidi ke tabung non subsidi tersebut sangat berbahaya dan tidak sesuai standar keamanan, jadi potensi kecelakaan dan kebakaran sangat mungkin terjadi.
Satria mengimbau masyarakat untuk dapat segera melaporkan ke aparat yang berwenang (kepolisian), jika mencurigai adanya tindak kejahatan pengoplosan LPG 3 kg.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh jalur distribusi resmi LPG untuk tidak memberi celah terhadap upaya penyalahgunaan LPG 3 kg.
"Kami akan kenakan sanksi tegas apabila ada agen LPG Pertamina tidak memenuhi ketentuan yang ada, sebab LPG 3 kg merupakan barang yang disubsidi oleh negara sehingga penggunaannya diatur agar tepat sasaran," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menangkap dua pelaku tindak pidana pengoplosan tabung gas LPG bersubsidi di Dusun Mbinalun, Desa Nan Jombal, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jahe, Kabupaten Pakpak Bharat.
Baca Juga: Pantai Unik di Jogja, Pantai Jogan Punya Air Terjun yang Airnya Langsung Jatuh ke Bibir Laut