“Penetapan tarif ini telah mempertimbangkan Ability to Pay (ATP) dan Willingness to Pay (WTP) dari jalan tol tersebut dan setelah dioperasikan tanpa tarif cukup lama, diperlukan pengembalian investasi atas pemeliharaan dan pengeoperasian jalan tol,” tutup Tjahjo Purnomo, EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya.
Baca Juga: Perpanjang Siaga Darurat Banjir, PTPN IV PalmCo Regional 3 Perkuat Stok Bantuan BPBD Pekanbaru
Sementara itu, Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga dalam FGD Internal Virtual Terbatas Rencana Penetapan Tarif Tol pada Selasa (20/02) menyampaikan bahwa jalan tol ini tidak hanya memberikan manfaat bagi pengguna jalan tol, tetapi juga berdampak pada kelancaran berbagai industri yang ada di Sumatera Utara.
“Dikarenakan jalan tol ini masih baru diharapkan kepada BUJT untuk dapat mensosialisasikan lebih masif manfaat jalan tol sehingga masyarakat mengetahui dengan tarif tersebut apa saja pelayanan yang didapatkan,” tutur Arya.
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Tebing Tinggi- Indrapura dan Tol Indrapura – Lima Puluh :
Baca Juga: 5 Variasi Ramen yang Menyegarkan, Perbedaannya di Bahan Dasar Kuah dan Tekstur Mie
Hutama Karya dan Hamawas menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk.
Apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Tol Indrapura- Lima Puluh di +62 821-6387-0001 dan Call Centre Tol Tebing Tinggi - Indrapura +62 812-9595-3536.***