Kabar BUMN - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi berlakukan penyesuaian tarif di 3 lintasan Cabang Luwuk sejak 1 Februari 2024.
Diantaranya pada Lintasan Ampana – Wakai, Ampana – Pasokan dan Pasokan – Dolong, Provinsi Sulawesi.
Penyesuaian tarif jasa angkutan penyeberangan dilakukan dengan peningkatan kualitas layanan pengguna jasa untuk mendukung mobilisasi masyarakat.
Baca Juga: Pertamina Dukung Gerakan Penanaman 100.000 Bibit Pohon Untuk Kelestarian Lingkungan
Serta kelancaran arus barang, yang berada di bawah koordinasi ASDP Cabang Luwuk sebagai pengelola lintasan.
Shelvy Arifin Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengatakan pemberlakuan tarif tersebut sesuai Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 31 Tahun 2023.
Yakni tentang Penetapan Tarif Angkutan Lintas Penyeberangan untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan dan Alat Berat/Besar.
Baca Juga: Februari Asik, The Nusa Dua Suguhkan Beragam Event Sambut Bulan Penuh Cinta
"Fokus kami tetap pada memberikan layanan prima kepada seluruh pengguna jasa pelabuhan dan penyeberangan."
"Sesuai dengan Ranperbup (Rancangan Peraturan Bupati) No. 31 tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan."
"Penyesuaian tarif tersebut dilakukan demi menjaga kelangsungan bisnis jasa penyeberangan dalam daerah."
"Yang disesuaikan dengan kenaikan biaya operasional angkutan penyeberangan untuk penumpang kelas ekonomi, kendaraan dan alat berat/besar," ujarnya.