Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3 dan 4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang menyebutkan bahwa selain evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali, evaluasi dan penyesuaian dapat dilakukan dalam hal terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi jalan tol.
Baca Juga: Tinjau Kesiapan Layanan Angkutan Lebaran, Korlantas: Pelabuhan Merak Siap Layani Mudik 2024
Besaran penyesuaian tarif integrasi jarak terjauh dengan sistem terbuka pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ adalah sebagai berikut:
Jakarta Interchange – Cikampek:
- Golongan I : Rp27.000,- yang semula Rp20.000,-
- Golongan II dan III : Rp40.500,- yang semula Rp30.000,-
- Golongan IV dan V : Rp54.000,- yang semula Rp40.000,-
Baca Juga: Rekomendasi Sate Kere Terenak di Solo, Dua Diantaranya Favorit Presiden Jokowi
Vice President Corporate Secretary and Legal PT JTT Ria Marlinda Paallo menjelaskan, “Penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol,” ujarnya.
Ria juga menerangkan upaya yang dilakukan dalam menjaga kelangsungan bisnis jalan tol, "Kami terus melakukan upaya-upaya dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimal jalan tol, peningkatan kualitas jalan tol dan melakukan inovasi pelayanan jalan tol guna menjaga kelangsungan usaha yang berkelanjutan, “ imbuhnya.
Dalam hal pemenuhan SPM, perusahaan telah melakukan berbagai pekerjaan diantaranya yaitu rekonstruksi rigid pavement, scrapping, filling dan overlay, pemenuhan jumlah armada unit keselamatan, pengecatan marka, mengontrol panjang antrian dan waktu transaksi, pembersihan sedimentasi saluran, mempercepat penanganan hambatan dan memonitor kecepatan waktu tempuh perjalanan.
Baca Juga: Program CSR Pertamina Hulu Mahakam Hasilkan Panen Raya Padi Organik di Kutai Kartanegara
Selain itu, PT JTT terus fokus dalam upaya pelestarian lingkungan di area Jalan Tol Jakarta - Cikampek serta melakukan program beautifikasi baik di Jalan Tol Jakarta - Cikampek maupun Layang MBZ.
PT Jasamarga Transjawa Tol mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima, saldo uang elektronik cukup dan mengisi bahan bakar sebelum memulai perjalanan. Jika lelah berkendara, istirahat di tempat yang telah disediakan. Tetap berhati-hati dan menaati peraturan yang berlaku di jalan tol.
Informasi lalu lintas jalan tol Jasa Marga Group dapat diakses melalui One Call Center 24 jam di nomor 14080 dan aplikasi Travoy 4.2 untuk pengguna iOS dan Android.***