Pramono menambahkan, “Kami mengimbau kepada konsumen agar membeli LPG 3 Kg di pangkalan resmi yang terdapat plang nama berwarna hijau.”
Menurutnya, itu adalah pangkalan resmi yang menjual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), dan apabila terdapat pangkalan yang menjual diatas HET akan kami tindak tegas.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw mengungkapkan, “Kami bersama Ombudsman selalu berkomunikasi dan koordinasi terkait dari sisi pelayanan kepada konsumen.”
“Tentunya dengan tinjauan pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman ke Palu dapat menjadi masukan yang lebih baik lagi bagi Pertamina. Dan Sinergitas ini selalu kita jaga untuk meningkatkan pelayanan kepada konsumen,” terangnya.***