Ketiga BUJT mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengantata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
Berkendara dengan kecepatan minimum 60km/jam dan maksimum 100 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk.
Baca Juga: Siap Layani Arus Mudik Lebaran 2024, Hutama Karya Gelar Apel Siaga Serentak di Trans Sumatera
Apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre masing-masing ruas tol serta setuju bahwa keselamatan adalah nomor satu.***