rilis-bumn

GM PLN Susiana Mutia Lakukan Inspeksi Langsung ke SPKLU, Pastikan Siap Layani Pemudik

Selasa, 9 April 2024 | 18:00 WIB
GM PLN Susiana Mutia Lakukan Inspeksu Langsung ke SPKLU, Pastikan Siap Layani Pemudik (Jennaira)

 

Kabar BUMN - Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H, PT PLN menyiagakan 1.304 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Sejumlah SPKLU yang tersebar di 879 lokasi di seluruh Indonesia ini disiagakan guna memenuhi kebutuhan pengguna kendaraan listrik yang melakukan perjalanan mudik.

Darmawan Prasodjo selaku Direktur Utama PLN memastikan pihaknya telah menyiapkan SPKLU di setiap rest area untuk memenuhi kebutuhan pengisian daya kendaraan listrik bagi para pemudik.

Baca Juga: Perum Perhutani Masih Buka Pendaftaran Magang E-Learning Creative Team, Jenjang Pendidikan D3 Jurusan DKV Bisa Melamar Hanya Sampai 12 April 2024

“Pada mudik tahun sebelumnya, SPKLU masih terbatas, hanya terdapat pada rest area tertentu saja."

"Sekarang, setiap rest area di jalur mudik ada SPKLU yang siap melayani kebutuhan pemudik."

"Kami ingin pemudik yang menggunakan kendaraan listrik bisa melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman," kata Darmawan.

Di wilayah Jawa Barat, ada sebanyak 205 unit SPKLU tersebar di 141 lokasi siap mendukung perjalanan mudik pengguna kendaraan listrik.

Baca Juga: Tradisi Idul Fitri di Berbagai Daerah Nusantara, Unik dan Otentik Sesuai Budaya dan Adat Setempat

General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jabar Susiana Mutia melakukan inspeksi langsung ke SPKLU yang berada di jalur mudik pada Sabtu (6/4) guna memastikan kesiapan SPKLU di wilayahnya.

“Kami telah melakukan pengecekan dan memastikan SPKLU siap beroperasi melayani pemudik yang menggunakan kendaraan listrik," ucap Susiana.

Susiana menyampaikan bahwa beberapa hari sebelum masa mudik, pihaknya telah menambahkan 55 unit SPKLU, sehingga jumlahnya kini menjadi 205 unit SPKLU.

Baca Juga: Dapatkan Hampers Kerudung Buttonscarves dan Suvenir Eksklusif KAI dengan Mengikuti Giveaway, Simak Syarat dan Ketentuannya

Halaman:

Tags

Terkini