Bagi penumpang yang hamil 14 s.d 28 minggu wajib untuk didampingi 1 penumpang dewasa.
Adapun jika di luar usia kehamilan 14 s.d 28 minggu, wajib menyertakan keterangan dokter kandungan/bidan yang menyatakan:
- Usia kehamilan pada saat pemeriksaan,
- Kandungan dalam keadaan sehat,
- Tidak ada kelainan dalam kandungan,
- Wajib didampingi oleh minimal 1 orang pendamping dewasa.
Baca Juga: PosIND Borong 4 Penghargaan di Ajang Digitech Award 2024
Bagi ibu hamil jika ingin melakukan perjalanan sekiranya untuk melaporkan kondisinya kepada saat boarding atau paling tidak membawa surat keterangan dari dokter agar tim dari KAI bisa memprioritaskan keselamatannya.
Imbauan tersebut bertujuan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bagi ibu hamil selama dalam perjalanan kereta api.
Dan apabila membutuhkan bantuan atau pertolongan segera hubungi Kondektur yang bertugas yang nomor teleponnya dipasang di ujung depan setiap kabin kereta.
“Pada periode Angkutan Lebaran ini, KAI telah menyiapkan Posko Kesehatan dan bekerja sama dengan rumah sakit yang dekat dengan stasiun."
Baca Juga: Citilink Umumkan Ketentuan Bagasi Kabin yang Baru, Berlaku Mulai 15 April 2024
"Hal ini menjadi wujud kesiapan KAI dalam menghadirkan layanan yang sehat, aman, dan nyaman."
"KAI berkomitmen untuk mewujudkan Mudik Ceria Penuh Makna pada masa Angkutan Lebaran 2024,” kata Joni.
Sejak berlangsungnya angkutan lebaran dari 31 Maret (H-10) s.d saat ini, masyarakat telah menggunakan angkutan Kereta Api Jarak Jauh yang biasa dipakai untuk arus mudik dan balik sebanyak 2.981.729 penumpang.
Jumlah tersebut akan terus meningkat seiring dengan masih berlangsungnya masa arus mudik lebaran
KA-KA Jarak Jauh favorit untuk periode Angkutan Lebaran sebagai berikut :
1. KA Airlangga relasi Pasarsenen - Surabaya Pasar Turi (PP)