Kabar BUMN - PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Forum Digital (Fordigi) BUMN, dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) berkolaborasi mengadakan Webinar Sharing Session bertajuk "What Next To Do To Implement UU PDP for BUMN" pada Selasa, 14 Mei 2023.
Webinar ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman terkait implementasi UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) di lingkungan BUMN.
Acara ini dihadiri oleh Direktur Operasi Jasa Marga Fitri Wiyanti, Asisten Deputi (Asdep) Bidang Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN Rainoc, Direktur Teknologi Informasi PT Bank Syariah Indonesia (BSI) (Wakil Ketua Fordigi Bidang 2) Saladin Dharmanugraha Effendi.
Kemudian Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Teguh Arifiyadi, VP of Data Protection PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk Rizal Akbar, Head of Data Protection GoTo Leny Suwardi serta Information Technology Group Head Jasa Marga Gandes Aisyaharum.
Baca Juga: Tidak Perlu Takut, Tetapi Penting Diketahui, Ini Bagian di Dalam Pesawat yang Dianggap Paling Kotor
Dalam welcoming speech nya, Direktur Operasi Jasa Marga Fitri Wiyanti menjelaskan, Jasa Marga telah menyelesaikan tahap penting dalam implementasi UU PDP yaitu dengan menyusun Record of Processing Activity (RoPA) dan Analisis Pejabat Pelindungan Data Pribadi.
“Tentunya diharapkan pada bulan Oktober tahun 2024 ini, Jasa Marga siap dalam pelaksanaan kepatuhan terhadap UU PDP yang hasil akhirnya adalah penguatan sistem kami dalam memastikan keamanan data pribadi, baik bagi karyawan, mitra maupun pelanggan kami,” ujar Fitri.
Pada kesempatan yang sama, Asdep Bidang Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN Rainoc mengungkapkan, acara ini diselenggarakan untuk meningkatkan awareness BUMN mengenai UU PDP.
Ia pun melanjutkan pentingnya UU PDP ini bagi BUMN agar setiap BUMN lebih memerhatikan dalam menggunakan data konsumen/nasabah untuk kepentingan marketing atau penelitian dalam meningkatkan produk atau layanan jasa tertentu.
“Hal yang paling penting diatur dalam UU PDP ini di antaranya adanya hak-hak akses, hak atas perbaikan data, hak atas penghapusan data, hak menarik persetujuan, hak atas pemrosesan otomatis dan profiling serta hak memindahkan data," ujarnya.
"Sehingga hak yang sudah dilindungi oleh Undang-Undang ini patut menjadi perhatian serius dan sama-sama kita jaga,” tambahnya.
Baca Juga: Harga Tiket Masuk Jungwok Blue Ocean, Wisata Ala Santorini yang Ada di Jogja
Senada dengan keduanya, Direktur Teknologi Informasi PT BSI (Wakil Ketua Fordigi Bidang II) Saladin Dharmanugraha Effendi menyebutkan, di tengah arus informasi elektronik yang melimpah, penting bagi setiap insan BUMN untuk mengimplementasi UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) ini.