rilis-bumn

Jasa Marga, Fordigi, dan PGN Gelar Webinar Bahas Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi di BUMN

Kamis, 16 Mei 2024 | 06:00 WIB
Jasa Marga, Fordigi BUMN, dan PGN kolaborasi eningkatkan kesadaran dan pemahaman terkait implementasi UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). (Dok. Jasa Marga)

Ia menambahkan, hal ini dapat memberikan pengetahuan yang lebih mendalam tentang hak dan kewajiban para pegawai dalam upaya pelindungan data pribadi, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih aman.

“Tentu melalui sosialisasi ini kita semua akan tahu step by step dalam melaksanakan kepatuhan terhadap UU PDP," kata dia.

"Dengan langkah-langkah yang konkret dan terarah inilah diharapkan para karyawan BUMN dapat mengimplementasikan kebijakan tersebut secara efektif dan efisien,” tandasnya.

Baca Juga: Kolaborasi dengan Mitra, Telin Membangun Sistem Komunikasi Kabel Laut untuk Percepat Konektivitas di Wilayah Indonesia dan Australia

Lebih lanjut ia menerangkan dengan adanya kegiatan ini juga dapat menularkan pemahaman antara hak dan kewajiban dalam upaya memberikan rasa aman sekaligus menjadi antisipasi penyalahgunaan dan eksploitasi data pribadi.

Sementara itu, dalam sharing session hadir para expert yang membahas lebih dalam mengenai pelindungan data pribadi. Sesi ini dimoderatori oleh Information Technology Group Head Jasa Marga Gandes Aisyaharum.

Jasa Marga, Fordigi BUMN, dan PGN kolaborasi eningkatkan kesadaran dan pemahaman terkait implementasi UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). (Dok. Jasa Marga)

Pada sharing session sesi kedua ini dibuka oleh Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Teguh Arifiyadi.

Ia menjelaskan bahwa data pribadi adalah data perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non-elektronik.

Baca Juga: Wisata ke Surga Cantik di Kaki Gunung Rinjani, Sembalun, yang Menghadirkan Beragam Tujuan Memesona

“Untuk itulah setiap lembaga perlu memiliki mindset data pribadi bukan merupakan aset, dan korporasi bertanggung jawab secara pidana jika terjadinya pelanggaran yang melibatkan organisasi."

"UU PDP dapat menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap organisasi/lembaga yang mengelola data pribadi,” tambahnya.

Di akhir sesi sharing session, VP of Data Protection PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk Rizal Akbar dan Head of Data Protection GoTo Leny Suwardi pun memberikan pemaparannya mengenai penerapan pelindungan data pribadi ini di perusahaan masing-masing.

Keduanya juga menyatakan bahwa diperlukan kolaborasi dengan anak perusahaan agar bisa menghasilkan sistem keamanan demi melindungi data pribadi konsumen/nasabah. ***

Halaman:

Tags

Terkini