Biaya tambahan atas begasi yaitu untuk kelas ekskutif Rp. 10.000,00 per kg, kelas bisnis Rp. 6.000,00 per kg dan kelas ekonomi Rp. 2.000,00 per kg.
Baca Juga: RUPS 2023: Anak Usaha Pertamina, Nusantara Regas Raih Pendapatan USD 81 Juta di Tahun 2023
Selain itu, pelanggan KA tidak boleh membawa barang-barang tertentu di dalam bagasi kereta api, di antaranya barang-barang yang mudah terbakar, senjata api, senjata tajam, narkotika, obat-obatan terlarang dan zat aditif lainnya, benda/barang yang berbau menyengat serta hewan peliharaan.
Joni menambahkan, saat periode long weekend terdapat peningkatan frekuensi KA dan kendaraan bermotor.
Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk waspada saat akan melewati perlintasan sebidang.
Baca Juga: Rekomendasi Penginapan Murah Dekat Candi Borobudur, Harga Paling Murah Rp101.000
“KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan-kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” tutup Joni.***