Kabar BUMN - Pertamina Patra Niaga menindaklanjuti hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) terkait pengawasan terhadap Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).
Pertamina Patra Niaga segera melakukan penertiban operasional SPBE, antara lain dengan memberikan surat teguran kepada 12 SPBE yang pada pemeriksaan tersebut disinyalir terdapat tabung-tabung berisi gas di bawah ketentuan volume.
"Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan," tegas Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo.
Baca Juga: Sekilas Mirip Grand Canyon, Wisata Goa Garunggang Tawarkan Keindahan Labirin Alami di Bawah Tanah
Hal senada disampaikan Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang.
Ia menyatakan, sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.
"Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha," kata Moga dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/5).
Baca Juga: Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Kalender Bulan Juni 2024, Ada Libur Panjang 4 Hari!
Sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2).
Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha.
Adapun 12 SPBE yang diberi surat teguran tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, antara lain:
Baca Juga: Kementan Alokasikan Pupuk Subsidi 9,55 Juta Ton, Petani NTB Bisa Tebus Pakai KTP
- Jakarta;
- Tangerang;