Kabar BUMN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menang dalam sengketa lahan di Kelurahan Gang Buntu Kota Medan.
Kemenangan ini ditandai dengan penerimaan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas lahan seluas sekitar 19.194 m2 dan 12.722 m2 tersebut.
Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan langsung oleh Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono.
Baca Juga: Yuk, Pakai Shower and Locker KAI, Kamu Bisa Mandi dan Titip Barang dengan Mudah!
Mewakili Perusahaan, Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo menerima sertifikat yang diberikan di Kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta pada Kamis (30/5/2024).
“Terima kasih kami sampaikan kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN, Kanwil BPN Sumatera Utara dan Kantor Pertanahan Medan, Pemkot Medan, dan semua pihak yang memungkinkan terbitnya sertifikat ini,” kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo.
Didiek menyatakan, dengan kepastian hukum atas tanah itu, kerja sama dengan pihak swasta yang menempati lahan tersebut bisa memberikan suatu value bagi KAI.
Terlebih di lahan tersebut telah ada bangunan komersial.
Dengan dasar inilah maka pihak swasta tersebut akan duduk bersama-sama melakukan perjanjian kerja sama komersial dengan KAI.
“Jadi ini merupakan salah satu bukti bahwa negara hadir memberikan kepastian hukum kepada badan usaha maupun perorangan dengan penerbitan sertifikat ini.
Baca Juga: Data Hingga Minggu, KAI Catatkan Lonjakan Penumpang 23% pada Periode Long Weekend Waisak
"KAI mempunyai aset yang tersebar di seluruh Indonesia terutama di pulau Jawa dan Sumatera,” kata Didiek.
Banyak aset-aset yang saat ini diduduki atau dikuasai oleh pihak-pihak ketiga yang tidak berwenang.