Dengan perubahan ini, Perseroan terus berkomitmen untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang komprehensif dan berkelanjutan.
Salah satunya, untuk menghindari benturan kepentingan, Waskita Karya menerapkan code of conduct terkait pelarangan pegawai dan pengurus sebagai mitra bisnis didukung dengan whistleblowing system untuk mendeteksi pelanggaran lebih awal.
Selain dari sisi manajerial bisnis, pengelolaan SDM yang baik juga diharapkan dapat membantu transformasi bisnis yang dilakukan Perseroan.
Baca Juga: Waskita Karya Gandeng Dua Raksasa Konstruksi dan Energi Jepang
“Dengan memperkuat pencegahan dan konsisten dalam melakukan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko, Perseroan meyakini upaya ini dapat memberikan nilai bagi Pemegang Saham dan meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan Perseroan serta menjaga kesinambungan operasi Perseroan pada masa yang akan datang.
"Perseroan akan memastikan, seluruh organ Perseroan bertindak sesuai dengan kode etik serta menjalankan proses bisnis secara profesional dan berintegritas.
"Sehingga kepercayaan yang diberikan oleh Pemegang Saham, Pemangku Kepentingan dan publik dapat kami jaga dengan baik,” tutup Oho.***