rilis-bumn

Hutama Karya Perpanjang dan Tingkatkan Fasilitas Jalan Tol di Sumatra Utara

Kamis, 6 Juni 2024 | 19:30 WIB
PT Hutama Karya menambah panjang konektivitas Jalan Tol Trans Sumatra di Sumatra Utara dan mengoperasikan 2 seksi baru. (Dok. Hutama Karya)

Baca Juga: PT PAL Indonesia dan Naval Group Perkuat Kemitraan Strategis, Tingkatkan Kapabilitas dan Jangkauan Pasar

Lebih lanjut, Adjib menambahkan selain peningkatan SPM pada Tol Binjai- Stabat, Hutama Karya juga menginformasikan bahwa dalam waktu dekat ini rencananya akan dilakukan penetapan tarif pada Tol Indrapura- Kisaran seksi 2 (Lima Puluh– Kisaran) setelah lebih dari 1 (satu) bulan beroperasi tanpa tarif.

“KepMen PUPR No. 1228/KPTS/M/2024 tentang Besaran Tarif Tol Indrapura- Kisaran Seksi Lima Puluh- Kisaran telah dikeluarkan per tanggal 31 Mei 2024, sehingga dalam waktu dekat segera akan diberlakukan tarif,” tambah Adjib.

Dengan jangka waktu pengoperasian dan sejumlah fasilitas yang telah diberikan, Hutama Karya berkomitmen bahwa penetapan tarif dipastikan disertai pemenuhan dan peningkatan SPM.

Hal ini dilakukan melalui pemeliharaan dan peningkatan layanan transaksi serta operasional.

Baca Juga: Rekomendasi Wisata Hutan Mangrove di Indonesia, Temukan Suasana yang Berbeda di Kedalaman Hutan

“Kami juga akan berkoordinasi aktif dengan Kementerian PUPR dan Kementerian BUMN selaku regulator, Pemerintah Daerah, Komunitas/Asosiasi,"

"Serta Akademisi daerah setempat untuk menampung masukan dari sejumlah pihak selama masa sosialisasi persiapan bertarif ini,” tutup Adjib Al Hakim, EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya.

Gerbang Tol Stabat (Dok. Hutama Karya)

Hutama Karya menghimbau pengguna jalan tol untuk selalu mengecek kecukupan saldo kartu Uang Elektronik (UE) sebelum berkendara dan memastikan kondisi fisik kartu dalam keadaan baik.

Perusahaan menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.

Baca Juga: Pengumuman 14 Juni! Lowongan Magang BUMN di IFG untuk Posisi Tata Kelola Asuransi, Begini Kualifikasinya

Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre masing-masing ruas tol.***

Halaman:

Tags

Terkini