Kabar BUMN - Jalan Tol Indrapura - Kisaran Seksi 2 yang menghubungkan Lima Puluh dan Kisaran akan mulai diberlakukan tarifnya pada Sabtu, 19 Juni 2024 pukul 00.00 WIB.
Hal ini disampaikan oleh Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim.
Pemberlakuan tarif ini merupakan kelanjutan dari beroperasinya Tol Indrapura - Kisaran Seksi 1 (Indrapura - Lima Puluh) yang tergabung dalam Integrasi Jalan Tol Medan Raya.
Bersama dengan Tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi dan Tol Tebing Tinggi - Indrapura.
Baca Juga: Inspirasi 20 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha yang Menarik untuk Caption Instagram
Pengguna jalan yang ingin melintas dari Junction Indrapura menuju Kisaran atau sebaliknya diimbau untuk mengecek tarif tol tujuan terlebih dahulu dan memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi untuk menghindari antrian di gerbang tol.
“Akumulasi tarif Golongan I dari Junction Indrapura menuju Kisaran dan sebaliknya yaitu senilai total Rp 64.000 yang akan dilakukan transaksi di Gerbang Tol (GT) yang ada di Tol Indrapura – Kisaran” tutur Adjib.
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Lima Puluh - Kisaran:
Baca Juga: Berapa Jumlah Poin yang Harus Ditukar Kupon Undi-Undi Hepi Telkomsel Agar Menang Suzuki XL 7 Zeta?
Dengan penetapan tarif yang akan dilakukan, Hutama Karya menghimbau pengguna jalan tol untuk selalu mengecek kecukupan saldo kartu Uang Elektronik (UE) sebelum berkendara dan memastikan kondisi fisik kartu dalam keadaan baik.
Hutama Karya juga menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
Pengguna jalan diimbau berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Baca Juga: Manfaat Berkurban di Hari Raya Idul Adha, Lebih dari Sekadar Berbagai ke Sesama