Kabar BUMN - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bersama dengan regulator BPTD Kelas II Lampung dan mitra pendukung lainnya telah bahu membahu menerapkan kebijakan sterilisasi di lingkungan Pelabuhan Bakauheni selama kurang lebih 1 bulan.
Upaya ini merupakan wujud komitmen ASDP dalam menghadirkan layanan penyeberangan prima bagi masyarakat.
Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, menjelaskan bahwa penerapan kebijakan sterilisasi ini dilandaskan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008.
Baca Juga: Desa Wisata Brayut: Pesona Pedesaan dan Budaya Unik Jogja yang Cocok untuk Gathering
UU tersebut yakni Tentang Pelayaran Bab VII Bagian Kesatu terkait Tatanan Kepelabuhan, lalu diperkuat dengan Peraturan Pemerintah PM Nomor 91 Tahun 2021 Tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan Untuk Melayani Angkutan Penyeberangan.
Dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 8115 Tahun 2023 Tentang Objek Vital Transportasi Bidang Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
"Penerapan kebijakan zonasi di Pelabuhan ini adalah bentuk kepatuhan ASDP terhadap regulasi Pemerintah yang telah diamanahkan, khususnya aspek keselamatan dalam layanan penyeberangan," ujarnya.
Baca Juga: Lengkap! Simak Jadwal Pertandingan UEFA EURO 2024 di Telkomsel Sport Corner
"Serta untuk meningkatkan efisiensi, menjaga produktivitas proses penyeberangan, kenyamanan, dan keamanan pengguna jasa."
"Intinya, kami terus berupaya untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan tentunya kenyamanan layanan penyeberangan di pelabuhan," sebut Shelvy Arifin.
Terkait aksi protes yang terjadi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada Jumat (21/6) sekitar pukul 13.00 WIB, ASDP bersama BPTD Kelas II Lampung, Polres Lampung Selatan, TNI, KSKP, KSOP, dan perwakilan pengurus telah melakukan dialog konstruktif.
Baca Juga: Libur Sekolah Tiba, Pertamina Drilling Gelar Khitan Massal Bagi Anak Para Pekerja
Dialog ini memprioritaskan beberapa poin utama, diantaranya Penerapan Kebijakan Zonasi.
Di mana Kebijakan PM 91/2021 tentang Zonasi pelabuhan penyeberangan akan diberlakukan di semua pelabuhan penyeberangan komersial, termasuk Merak, Bakauheni, dan pelabuhan lainnya.