"Kami juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi pendistribusian LPG bersubsidi yang beredar agar distribusi LPG subsidi tersebut digunakan oleh yang berhak," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kota Lhokseumawe, Mohammad Rizal mengatakan, sidak dilakukan guna memastikan penggunaan LPG bersubsidi tepat sasaran di wilayah Kota Lhokseumawe.
"Pemerintah sudah mengeluarkan regulasi pihak-pihak yang bisa mendapatkan LPG bersubsidi dan kami berharap kepada pihak yang selama ini melakukan kecurangan untuk dapat menghentikannya demi penyaluran yang tepat sasaran," kata Rizal.
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria menambahkan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut akan terus meningkatkan sinergi bersama Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk mengawasi pendistribusian LPG 3 kg agar tepat sasaran.
Perlu diketahui, terdapat beberapa usaha yang dilarang untuk menggunakan LPG bersubsidi seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022.
Beberapa usaha yang dilarang menggunakan LPG 3 kg antara lain hotel, restoran, usaha penatu, peternakan, tani tembakau, batik, usaha jasa las dan lain-lain.
"Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum dan dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) di nomor 135," ujar Satria.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso mengatakan mendukung penuh kegiatan sidak yang dijalankan Pertamina Patra Niaga bekerja sama dengan Pemerintah Daerah.
"Kerja sama dengan Pemerintah Daerah diharapkan akan mendorong penyaluran subsidi lebih tepat sasaran," ujar Fadjar.**