Kabar BUMN – DAMRI telah disetujui sebagai salah satu penerima Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk tahun anggaran 2025.
Dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri BUMN yang digelar di Jakarta pada Rabu (10/7/2024), DAMRI disetujui menerima PMN sebesar Rp1 triliun.
Dana tersebut akan diproyeksikan DAMRI untuk pengadaan bus listrik serta peremajaan bus angkutan perintis di wilayah 3TP (Tertinggal, Terluar, Terdepan, Perbatasan).
Baca Juga: Layani Rute Perintis, DAMRI Hadir di Sorong Papua Barat
Corporate Secretary DAMRI Chrystian R. M. Pohan menjelaskan PMN sebesar Rp1 triliun yang diberikan kepada DAMRI akan alokasikan membeli alat produksi untuk dioperasikan di jalur perintis dan koridor PT Transportasi Jakarta.
Peremajaan bus angkutan perintis menggunakan dana PMN senilai Rp490 miliar, sedangkan untuk pengadaan bus listrik senilai Rp510 miliar.
"Terwujudnya peremajaan bus angkutan perintis akan membuka akses bagi masyarakat sehingga meningkatkan konektivitas di kawasan 3TP, membuka peluang pertumbuhan ekonomi, hingga pendidikan daerah melalui kemudahan pergerakan bagi manusia dan barang," ungkap Pohan.
Baca Juga: Berwisata di Yogyakarta Makin Mudah dengan Naik Angkutan KSPN DAMRI, Tarifnya Mulai dari Rp11.600
Pohan melanjutkan bahwa dana PMN tersebut juga diperuntukan pengadaan bus listrik dalam rangka mendukung program pemerintah menghasilkan Net Zero Emissions.
"Dengan memiliki bus listrik melalui penerimaan PMN turut memperkuat upaya DAMRI dalam mengakselerasi pemulihan kinerja perusahaan secara bertahap karena memiliki nilai tambah yang cukup besar," tutur Pohan.
Alokasi ini merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada BUMN yang mendapat amanah mengembangkan inovasi sarana transportasi umum.
Baca Juga: Mau Kirim Barang Keluar Palangkaraya Bisa Pakai DAMRI
"Diterimanya dana PMN ini menjadi capaian bagi DAMRI sebagai BUMN Transportasi Jalan Tunggal dalam memberikan kontribusi optimal bagi masyarakat dengan menyediakan sarana transportasi yang aman, selamat, dan berdaya saing," tutup Pohan.
Tahapan penggunaan dana PMN ini dijalankan melalui tahapan proses yang mengedepankan prinsip kehati-hatian serta pemenuhan terhadap aspek compliance yang berlaku.