rilis-bumn

PMN Dukung Keberlanjutan Proyek Jalan Tol Trans Sumatera, Hutama Karya Optimis Perkuat Konektivitas dan Dorong Ekonomi di Sumatera

Kamis, 25 Juli 2024 | 16:30 WIB
Salah satu ruas Jalan Tol Trans Sumatera yang dibangun dan dikelola oleh Hutama Karya. (Dok. Hutama Karya)

“Hutama Karya melaksanakan kepercayaan investasi tersebut dengan capaian yang impresif.

Baca Juga: Segini Besaran Tarif Tol Binjai-Langsa Seksi 1 dan 2 Mulai Besok 18 Juli 2024, Hutama Karya Himbau Pastikan Saldo Kartu UE Mencukupi

“Hingga Juni 2024, ekuivalen panjang JTTS yang telah terbangun mencapai 954,8 km, di mana 800 km diantaranya telah beroperasi.

“Adapun total pembangunan tersebut merupakan keseluruhan pembangunan JTTS tahap I, serta sebagian dari tahap II,” terang Budi.

Sebagai informasi, Hutama Karya mendapatkan tambahan PMN pada TA 2023 untuk Pembangunan JTTS sebesar Rp 28,8 Triliun. Sementara pada TA 2024 sebesar Rp 18,6 Triliun.

Baca Juga: Hutama Karya Perbaiki Jalan dan Salurkan Sembako untuk Sejumlah Desa Dekat Proyek di Jawa Tengah

Penambahan PMN pada kedua periode tersebut digunakan untuk penyelesaian JTTS Tahap I dan Pembangunan Sebagian Tahap II.

JTTS Tahap I diproyeksikan akan selesai pada akhir tahun 2024.

Selama penugasan, Hutama Karya membuktikan pengelolaan dana investasi yang berasal dari PMN dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Ingat, Hutama Karya Berlakukan Tarif Baru pada Tol Binjai-Stabat dan Tetapkan Tarif Tol Stabat-Tanjung Pura Mulai 18 Juli 2024

Hutama Karya mengedepankan implementasi Good-Corporate-Governance (GCG) serta mengacu pada seluruh ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku.

Dari segi pengawasannya, penggunaan PMN oleh Hutama Karya dilakukan review setiap triwulan melalui audit internal oleh Satuan Pengawasan Intern (SPI) PT Hutama Karya (Persero) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146/PMK.06/2022 tentang Penyusunan Kajian, Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyertaan Modal Negara pada Perusahaan Negara dan Badan Hukum Lainnya.

Secara eksternal, penggunaan PMN diaudit secara berkala oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Perkuat Transparansi Pembangunan Infrastruktur, Hutama Karya Gelar Workshop Bersama Komisi Informasi Pusat RI

Bentuk pengawasan dilaksanakan melalui pemeriksaan realisasi pelaksanaan dari sisi volume pekerjaan, harga satuan, pembayaran, serta kewajar-wajaran lainnya.

Halaman:

Tags

Terkini