rilis-bumn

Mulai 30 Juli 2024, Hutama Karya Kenakan Tarif Tol Bangkinang - XIII Koto Kampar

Minggu, 28 Juli 2024 | 09:30 WIB
Hutama Karya umumkan tarif tol baru Bangkinang dan XIII Koto Kampar berlaku per 30 Juli 2024. (Dok. Hutama Karya)

Kabar BUMN - Hutama Karya mengumumkan bahwa tol baru yang menghubungkan Bangkinang dan XIII Koto Kampar akan mulai dikenakan tarif pada 30 Juli 2024.

PT Hutama Karya (Persero) akan mulai memberlakukan tarif tol di Jalan Tol Padang – Pekanbaru untuk Seksi Bangkinang – XIII Koto Kampar.

Sebagai informasi, ruas tol ini merupakan perluasan dari proyek tol Pekanbaru-Padang yang sudah lebih dulu beroperasi.

Baca Juga: PT Pertamina Bina Medika IHC / Holding RS BUMN Umumkan Direksi dan Komisaris Baru

 

Adjib Al Hakim, Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, menyatakan bahwa ruas tol ini adalah lanjutan dari Tol Pekanbaru – Padang Seksi Pekanbaru – Bangkinang yang telah beroperasi dengan tarif sejak Desember 2022.

Pengguna tol yang melakukan perjalanan dari Pekanbaru menuju Koto Kampar atau sebaliknya disarankan untuk memeriksa tarif tol yang berlaku.

Sebaiknya, pengguna tol juga memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi agar dapat menghindari antrean di gerbang tol.

Baca Juga: Hari Anak Nasional 2024: Bio Farma Gelar BioFest “Imunisasi Lengkap Lindungi Generasi Hebat” di 6 Kota

"Total akumulasi tarif untuk Golongan I dari Pekanbaru menuju Koto Kampar atau sebaliknya adalah sebesar Rp 60.000," ujar Adjib.

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Bangkinang – XIII Koto Kampar:

Besaran tarif pada Tol Bangkinang – XIII Koto Kampar (Dok. Hutama Karya)

Baca Juga: Hari Terakhir Jogja International Kite Festival 2024, Ratusan Layang-layang Indah Kembali Hiasi Langit Pantai Prangkusumo

Dengan segera dilakukan penetapan tarif tersebut, Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.

Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

Halaman:

Tags

Terkini