Setiap rumah sakit akan memiliki akses untuk memasukkan data bayi yang baru lahir ke dalam sistem, yang kemudian akan diproses oleh Disdukcapil.
Baca Juga: Emas di Genggaman! PTPN IV Raih Kemenangan Gemilang di Tenis HUT Pemprov Riau
Setelah proses selesai, akte kelahiran dan KK akan langsung diterbitkan dan diserahkan kepada orang tua bayi.
Kerja sama ini juga mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Kampar.
Bupati Kampar, Hambali, menyatakan bahwa inisiatif ini sangat membantu masyarakat terutama dalam hal efisiensi waktu dan biaya.
Baca Juga: PTPN IV Juara Sepakbola, Bima Sakti Jadi Saksi Kemenangan di Piala Gubernur Riau
"Dengan adanya layanan ini, kami berharap seluruh warga Kabupaten Kampar dapat menikmati pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan tanpa biaya tambahan," paparnya.
Selain memberikan kemudahan, kerja sama ini juga bertujuan untuk meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan di Kabupaten Kampar.
Diharapkan, dengan adanya kemudahan akses ini, tidak ada lagi anak yang lahir tanpa memiliki akte kelahiran dan KK, sehingga seluruh warga Kabupaten Kampar terdaftar secara resmi di sistem kependudukan nasional.***