Sigit menambahkan dengan banyaknya kuota BBM dari pemerintah yang tersalurkan, artinya banyak nelayan yang menyerap BBM tersebut untuk operasional mencari ikan.
Hal ini dinilai memiliki multiplier effect yang besar terhadap keberlangsungan sumber pangan ikan di Indonesia.
“Kita menjaga ketersediaannya agar nelayan tidak kekurangan BBM sehingga penangkapan ikan terjaga, source-nya terkendali dan kebutuhan ikan di masyarakat terpenuhi,” ungkapnya.
Baca Juga: PGE Siap Pimpin Pengembangan Energi Panas Bumi di ISF 2024 untuk Dukung Transisi Energi Nasional
Selanjutnya, ia menambahkan, PT Perikanan Indonesia akan meminta rekomendasi kepada PT Pertamina Patra Niaga dan Dinas Perikanan setempat untuk menambah kuota BBM subsidi bagi nelayan guna menghindari kelangkaan bahan bakar kapal dan menjaga ekosistem perikanan.
Seperti diketahui, ikan merupakan salah satu Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022.
Tujuan CPP ini adalah untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, dan keadaan darurat.
Baca Juga: Jalan-jalan ke Pesisir Blitar, Jangan Lupa Mampir ke Pantai-pantainya yang Memesona
Dalam rangka ketersediaan pangan di seluruh wilayah NKRI, maka perlu dilakukan pemenuhan dan pengelolaan CPP yang pelaksanaannya dilakukan melalui Badan Pangan Nasional dengan menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai operator.
Penguasaan dan pengelolaan cadangan pangan pemerintah ini akan diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dalam hal ini Perum Bulog dan BUMN Pangan, termasuk PT Perikanan Indonesia melalui Holding Pangan ID FOOD.
Penugasan tersebut untuk melakukan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran komoditas pangan strategis.***