Selain itu, mereka dibekali dengan tata cara pengelolaan informasi, termasuk bagaimana menerima, memproses, dan memberikan informasi publik dengan benar, tepat waktu, dan sesuai regulasi.
Baca Juga: TASPEN Hadirkan Fasilitas Daycare untuk Dukung Kesejahteraan Karyawan dan Anak
Pelatihan juga memperkenalkan sistem informasi yang digunakan di TASPEN untuk mengelola informasi publik serta memberikan pengetahuan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa informasi jika terjadi di kemudian hari.
Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat (KIP), Tya Tirtasari menyampaikan, “Kegiatan PPID Awareness ini memiliki dampak yang sangat positif, terutama bagi masyarakat.
“Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan akses masyarakat terhadap informasi publik yang dikelola oleh TASPEN akan menjadi lebih mudah dan cepat.
Baca Juga: Gemuruh Relawan Bakti BUMN 2024, TASPEN Bawa Harapan Baru ke Kepulauan Nias
“Ini merupakan langkah maju dalam mewujudkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
“Pelatihan ini tidak hanya memperkuat kapasitas Insan TASPEN dalam mengelola informasi publik tetapi juga memastikan bahwa TASPEN dapat memenuhi standar transparansi yang tinggi, meningkatkan akuntabilitas, dan mendukung hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara efisien.”
TASPEN telah mencatatkan prestasi yang signifikan dalam hal keterbukaan informasi dari tahun ke tahun, salah satunya meraih penghargaan 'Most Consistent Keterbukaan Informasi Publik' pada ajang BUMN Corporate Communications and Sustainability Summit (BCOMSS) 2024.
Baca Juga: TASPEN Peduli, Layanan Khusus untuk Peserta Uzur dan Sakit, Hadir di Seluruh Indonesia
Selain itu, selama dua tahun berturut-turut (2022-2023), TASPEN juga berhasil mendapatkan predikat sebagai Lembaga Publik Kategori Informatif dari KIP.
Prestasi ini merupakan hasil dari upaya berkelanjutan TASPEN dalam memberikan pelayanan prima kepada seluruh pemangku kepentingan.
Melalui kegiatan PPID Awareness 2024, TASPEN semakin memperkuat komitmennya untuk mempertahankan reputasi tersebut.
Baca Juga: TASPEN Peduli, Layanan Khusus untuk Peserta Uzur dan Sakit, Hadir di Seluruh Indonesia
TASPEN juga berkomitmen untuk terus memberikan layanan keterbukaan informasi yang inklusif bagi semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas, sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.