Selain itu, perusahaan berjanji untuk melaksanakan perjanjian perdamaian secara konkret, sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance.
Sigit juga menyampaikan penghargaan kepada Majelis Hakim atas pertimbangan hukum yang adil dalam putusannya, yang diharapkan dapat menjadi preseden hukum positif bagi BUMN lainnya di Indonesia.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Heneng Pujadi menyatakan bahwa perjanjian perdamaian antara PT Perikanan Indonesia dan krediturnya sah dan mengikat secara hukum.
“Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Perikanan Indonesia demi hukum berakhir."
"PT Perikanan Indonesia dan para krediturnya wajib mematuhi dan melaksanakan isi perjanjian perdamaian tersebut,” ungkap Heneng dalam sidang putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dengan putusan tersebut, status PKPU PT Perikanan Indonesia secara resmi dinyatakan berakhir.***