rilis-bumn

Dipercaya Kreditur, PT Perikanan Indonesia Komitmen Jalankan Proposal Perdamaian Pasca PKPU

Rabu, 16 Oktober 2024 | 11:00 WIB
PT Perikanan Indonesia berkomitmen menjalankan kewajiban kepada kreditur pasca PKPU dengan menjalankan perjanjian perdamaian yang telah disepakati. (Dok. PT Perikanan Indonesia)

Selain itu, perusahaan berjanji untuk melaksanakan perjanjian perdamaian secara konkret, sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN di PT GDPS untuk Posisi Leader Cleaning Service Cikarang, Lulusan SMA Silahkan Daftar

Sigit juga menyampaikan penghargaan kepada Majelis Hakim atas pertimbangan hukum yang adil dalam putusannya, yang diharapkan dapat menjadi preseden hukum positif bagi BUMN lainnya di Indonesia.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Heneng Pujadi menyatakan bahwa perjanjian perdamaian antara PT Perikanan Indonesia dan krediturnya sah dan mengikat secara hukum.

“Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Perikanan Indonesia demi hukum berakhir."

Baca Juga: Ini Dia Daftar Pemenang Undi-undi Hepi Telkomsel Bulan September 2024, Siapa yang Sukses Mendapat Toyota Rush?

"PT Perikanan Indonesia dan para krediturnya wajib mematuhi dan melaksanakan isi perjanjian perdamaian tersebut,” ungkap Heneng dalam sidang putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dengan putusan tersebut, status PKPU PT Perikanan Indonesia secara resmi dinyatakan berakhir.***

Halaman:

Tags

Terkini