rilis-bumn

ASDP Terus Perkuat Digitalisasi, Masyarakat Kian Mudah Beli Tiket via Ferizy

Kamis, 24 Oktober 2024 | 06:00 WIB
Masyarakat kini semakin mudah melakukan pemesanan tiket tiket via Ferizy. (DOK.ASDP Indonesia)

Kabar BUMN - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terus berkomitmen untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi para pengguna jasa melalui inovasi layanan pembelian tiket secara online.

Melalui website trip.ferizy.com, pengguna dapat melakukan pemesanan tiket dengan cepat dan praktis, tanpa harus antre di loket fisik.

Layanan ini juga mendukung berbagai metode pembayaran, yang memudahkan masyarakat dalam memilih opsi yang paling sesuai dengan preferensi pengguna jasa.

Baca Juga: Main ke Muntilan? Wajib Beli Oleh-oleh Tape Ketan!

Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin mengungkapkan salah satu keuntungan dari pembelian tiket secara online.

“Dengan adanya layanan pembelian melalui trip.ferizy.com di daerah-daerah, pengguna jasa mendapatkan kemudahan akses di mana saja dan kapan saja, serta beragam pilihan pembayaran yang tersedia, termasuk mobile banking dan e-wallet," jelasnya.

Bagi pengguna yang tidak memiliki akses ke mobile banking, pembayaran dapat dengan mudah dilakukan di gerai ritel terpercaya seperti Alfamart, Indomaret, serta Kantor Pos.

Baca Juga: Sertijab Menhan di Kemenhan, Maung MV3 Pamerkan Foto Mozaik Raksasa Presiden

Dengan sistem ini, tambah Shelvy, pengguna jasa dapat lebih fleksibel dalam mengatur perjalanan mereka, baik untuk perorangan maupun kelompok.

Shelvy juga menjelaskan, seperti halnya layanan transaksi elektronik lainnya, biaya administrasi berlaku tergantung pada metode pembayaran yang dipilih oleh pengguna jasa.

Biaya ini merupakan standar umum yang diberlakukan oleh mitra penyedia jasa pembayaran dan bukan merupakan bagian dari harga tiket.

Baca Juga: Peluang Magang! Ayo Dapatkan Pengalaman Kerja di Bidang Akuntansi untuk BUMN PT Hutama Karya

Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan secara Elektronik yang telah ditetapkan untuk mendukung digitalisasi layanan publik.

Pada pasal 6 tercantum, dalam hal pembayaran tiket pada lintas penyeberangan menggunakan fasilitas yang bekerjasama dengan penyelenggara jasa sistem pembayaran, biaya layanan tambahan dapat dikenakan kepada pengguna jasa dan dipungut bersamaan dengan transaksi pembelian tiket secara elektronik.

Halaman:

Tags

Terkini