Ia memuji langkah PHR WK Rokan yang berhasil mempercepat pensertifikatan lahan BMN Tanah Hulu Migas.
“Kita memiliki semangat yang sama dalam menjaga aset berupa Tanah Hulu Migas, diharapkan proses pensertifikatan ini dapat terus dilakukan secara tepat waktu serta clean and clear terhadap fisik dan dokumen,” ungkapnya.
Wahyu Indra Gunawan, Pjs VP General Counsel PHR WK Rokan, menyebut keberhasilan ini semakin memperkuat komitmen PHR dalam mendukung operasi dan ketahanan energi nasional.
“Saya mengapresiasi kolaborasi antara PHR, BPN, dan SKK Migas. Legalitas pertanahan adalah kunci untuk memastikan kelangsungan operasi kami,” katanya.
Pensertifikatan lahan BMN ini dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 140/PMK.06/2020.
SHP yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi dasar hukum tertinggi yang memberikan perlindungan atas aset hulu migas.
Kolaborasi antara BPN, Kementerian Keuangan, SKK Migas, dan PHR sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menjadi wujud nyata sinergi dalam pengelolaan aset negara.***