rilis-bumn

Hutama Karya Terapkan Tarif Baru Tol Bengkulu - Taba Penanjung Mulai 3 Januari 2025 Pukul 00.00 WIB

Kamis, 2 Januari 2025 | 08:00 WIB
Gerbang Tol Bengkulu. (DOK.PT Hutama Karya (Persero))

Kabar BUMN – PT Hutama Karya (Persero) akan menerapkan tarif baru pada Jalan Tol Bengkulu - Taba Penanjung mulai 3 Januari 2025 pukul 00.00 WIB.

Kebijakan ini diabil menyusul dikeluarkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3036/KPTS/M/2024 pada tanggal 29 November 2024.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menyatakan bahwa dalam sebulan terakhir, Hutama Karya telah melakukan sosialisasi secara masif.

Baca Juga: Lowongan Magang BUMN di PT Hutama Karya! Dicari Taxation Intern dengan Kualifikasi Berikut

Sosialisasi disiarkan melalui berbagai kanal komunikasi, mulai dari media sosial, media konvensional, radio, dan media luar ruang.

Selain itu, Hutama Karya juga melaksanakan sejumlah kegiatan, seperti pembagian 50 paket sembako kepada masyarakat sekitar tol dan mengajak media untuk melakukan kunjungan ke Rest Area KM 5 yang baru dioperasikan.

Hutama Karya turut mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan Key Opinion Leader (KOL), regulator, pemerintah setempat, akademisi, dan asosiasi guna mendapatkan masukan dari berbagai pihak.

Baca Juga: Hutama Karya Catatkan Lonjakan Trafik Kendaraan di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Selama Libur Nataru 2024/2025

Lebih lanjut, Adjib menjelaskan bahwa sejak mulai dioperasikan pada tahun 2022, ruas Tol Bengkulu - Taba Penanjung belum pernah dilakukan penyesuaian tarif dan ini menjadi langkah penting untuk mendukung keberlanjutan operasional dan perawatan jalan tol.

“Hutama Karya memohon dukungan masyarakat Provinsi Bengkulu dan pemerintah daerah setempat agar proses penyesuaian tarif dapat berjalan dengan lancar serta semakin meningkatkan fasilitas jalan tol.

"Hal ini diperlukan untuk mendukung kelancaran operasional dan pengembangan ruas tol tersebut,” tambahnya.

Baca Juga: Promo Nataru, Hutama Karya Beri Diskon 10% untuk Tarif Tol Terbanggi Besar - Kayu Agung dan Pekanbaru - Dumai

Berdasarkan SK Menteri PU terkait dengan Penyesuaian Tarif Bengkulu – Taba Penanjung, berikut besaran tarifnya:

Tarif baru Tol Bengkulu - Taba Penanjung. (Dok. Hutama Karya)

Halaman:

Tags

Terkini