Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol, berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Pengguna jalan juga diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk.
Baca Juga: Masa Libur Natal dan Tahun Baru, Hutama Karya Fungsionalkan Empat Ruas Jalan Tol Trans Sumatera
Jika keluhan atau melihat tindak kejahatan di jalan tol, pengguna dapat melapor ke Call Centre Tol Bengkulu – Taba Penanjung di 0853-2910-0900.***