Kabar BUMN - Kabar baik bagi pelanggan listrik di Indonesia, terutama 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
Pemerintah memastikan tidak ada perubahan tarif listrik untuk Triwulan I 2025.
Langkah ini diambil untuk menjaga kestabilan ekonomi masyarakat di tengah berbagai tantangan global.
“Memasuki Tahun Baru 2025, pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik Triwulan I (Januari-Maret) Tahun 2025."
"Bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu.
Hal itu disampaikannya di Jakarta pada Selasa (31/12).
Baca Juga: Proyek Strategis Jalan Tol Palembang - Betung Dikebut Demi Konektivitas Sumatera
Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur penyesuaian tarif setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro.
Seperti kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Stabilitas Tarif Listrik di Tengah Tantangan Ekonomi
Baca Juga: Pertamina Hulu Kalimantan Timur Hadirkan Senyuman dengan Khitanan Gratis di Wilayah Kerja
Menurut Jisman, meskipun parameter ekonomi makro menunjukkan kenaikan, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik.
"Tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus hingga Oktober 2024, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik."
"Namun, tarif tetap diputuskan sama seperti Triwulan IV Tahun 2024," jelasnya.