Terkait action plan yang dijalankan, menurut Yosdian, untuk aset perusahaan yang masih dikuasai pemerintah atau BUMN lain, dilakukan langkah-langkah klarifikasi dan validasi dengan BUMN terkait dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Terhadap aset yang dikuasai BUMN lain, kita juga mengajukan permohonan mediasi melalui Kementerian BUMN.
Baca Juga: ID FOOD Siapkan Terobosan Baru Dukung Program Swasembada Pangan 2025
"Sedangkan, untuk aset yang dikuasai instansi atau lembaga lain, kita lakukan mediasi melalui Kejaksaan RI,” tuturnya.
Sementara itu, untuk kategori aset perusahaan yang belum beralih hak karena masih diduduki eks karyawan atau perorangan, tahap awal akan dilakukan pemberitahuan pengosongan secara sukarela.
Apabila tindakan persuasif tidak direspons, maka perusahaan akan melayangkan somasi dan segera melakukan eksekusi pengosongan berkoordinasi dengan instansi/lembaga terkait.
“ID FOOD serius memastikan setiap tahapan pengambilalihan kembali hak atas aset tersebut berjalan dan terlaksana 100% sesuai timeline.
"Hal ini penting, mengingat upaya ini sebagai komitmen perlindungan aset negara agar dapat dioptimalkan untuk kepentingan publik yang lebih besar,” ungkapnya.
Ia kemudian menyebutkan, sebelumnya ID FOOD juga telah berhasil melakukan langkah pengamanan aset sejak tahun 2021-2024, diantaranya penguasaan kembali aset perusahaan sebanyak 2 Bidang Aset di Jalan Kepodang dan Jalan Mpu Tantular, Semarang, pada tahun 2021.
Baca Juga: ID FOOD dan BTN Sukses Salurkan Jutaan Paket Bantuan Pangan untuk Atasi Stunting di 2024
Pada Januari-April 2024, ID FOOD juga telah berhasil menguasai kembali 3 titik aset di Semarang.
“Yang terbaru pada Agustus 2024, ID FOOD berhasil menguasai kembali 51 bidang aset berupa rumah dinas yang sebelumnya dihuni oleh pihak lain, di Kalibata Jakarta.
"Dengan pengamanan tersebut perusahaan dapat melakukan optimalisasi untuk pengembangan bisnis pangan perusahaan,” paparnya.
Baca Juga: Produksi Gula dan Tetes ID FOOD Naik, Keberhasilan di Balik Kesulitan Bahan Baku Tebu