TASPEN juga telah menerapkan Sistem Pengungkapan Pelanggaran atau Whistleblowing System (WBS) yang memungkinkan karyawan dan pemangku kepentingan melaporkan dugaan pelanggaran, termasuk tindakan korupsi.
Baca Juga: Dukung UMKM, Jamkrindo Perkuat Sinergi dengan Perusahaan Penjaminan Daerah
Sistem ini terintegrasi dengan aplikasi AROMA yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menjamin anonimitas serta keamanan pelapor.
Upaya ini juga diperkuat dengan komitmen TASPEN dalam mencegah praktik penyuapan melalui Sertifikasi ISO 37001:2016 untuk sistem manajemen anti penyuapan.
Henra menegaskan bahwa TASPEN menerapkan sistem tiga garis pertahanan (three lines of defense) yang melibatkan komite investasi, manajemen risiko, serta fungsi pengawasan internal.
Baca Juga: BNI Raih Penghargaan Bank Operasional Terbaik 2024 dari Kemenkeu
“TASPEN secara konsisten telah mengambil sejumlah langkah penting untuk mencegah praktik korupsi dan kami percaya bahwa langkah ini akan menciptakan ekosistem bisnis yang bersih, transparan, dan berintegritas, serta mendukung Indonesia bebas korupsi,” katanya.
TASPEN terus mendorong keterlibatan seluruh karyawan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama melawan korupsi dan mewujudkan tata kelola perusahaan yang bersih.
Langkah ini sejalan dengan arahan Menteri BUMN, Erick Thohir, yang menekankan pentingnya transparansi dan integritas dalam setiap aspek operasional perusahaan.
Baca Juga: Program PNM Mekaar Antarkan Desa Wukisari Raih Penghargaan Desa Wisata Terbaik Dunia 2024 dari UNWTO
Ke depannya, TASPEN akan terus mengintegrasikan prinsip antikorupsi ke dalam operasional perusahaan, demi memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan berdampak positif bagi masyarakat luas.***