rilis-bumn

PHR Berkontribusi Rp 115 Triliun untuk Penerimaan Negara hingga 2024

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB
PHR setorkan Rp 115 triliun untuk penerimaan negara hingga 2024 dan raih berbagai penghargaan pajak, termasuk Tax Award dari pemerintah. (Dok. Pertamina)

Kabar BUMN – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) WK Rokan Subholding Upstream Pertamina telah berhasil menyetorkan penerimaan negara sebesar Rp 115,79 triliun hingga akhir 2024.

Ini merupakan bentuk nyata dari komitmen perusahaan dalam mendukung pendapatan negara melalui kegiatan operasional dan produksi hulu migas.

Hendra A Ghifari, Vice President Finance PHR, menjelaskan bahwa kontribusi Rp 115,79 triliun ini tercatat sejak alih kelola WK Rokan pada Agustus 2021.

Baca Juga: Oleh-oleh Kekinian dari Yogyakarta, Banyak Diminati Karena Hasil Modifikasi Rasa Lokal, Nasional, dan Internasional

PHR terus menjaga kinerja keuangan yang baik, salah satunya dengan pengelolaan yang transparan dan profesional.

“PHR berkomitmen untuk terus menjaga kinerja perusahaan dan keuangan yang baik melalui pengelolaan yang profesional dan transparan."

"Sehingga, kami bisa terus memberi kontribusi maksimal bagi ketahanan energi dan perekonomian negara,” ungkap Hendra.

Baca Juga: TASPEN Bertekad Membangun Lingkungan Kerja yang Bersih dan Transparan

Kontribusi besar PHR tak hanya berasal dari pendapatan negara, tetapi juga dari penyetoran pajak yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Pajak Daerah.

PHR juga menerima berbagai apresiasi terkait dengan ketaatan pajaknya.

Di tingkat nasional, PHR memperoleh penghargaan Tax Award dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta atas komitmen perusahaan dalam praktik bisnis yang bertanggungjawab dan menjadi salah satu pembayar pajak terbesar di Indonesia.

Baca Juga: PEPC Raih Penghargaan Bergengsi atas Komitmen Komunikasi Keberlanjutan di Era Digital

Sementara itu, di tingkat daerah, PHR mendapatkan Pekanbaru Tax Award 2024 dari Pemerintah Kota Pekanbaru.

Penghargaan ini diberikan atas kontribusi besar PHR dalam pembangunan daerah dan kepatuhan serta ketepatan waktu dalam membayar pajak.

Halaman:

Tags

Terkini