Kemudian tahap dua kali ini sebanyak 44 bidang, sehingga total yang telah diganti rugi sebanyak 52 bidang.
“Saat ini masih tersisa 96 bidang lagi yang rencananya akan diselesaikan pada tahap tiga di Februari 2025 mendatang setelah dilakukan validasi data oleh BPN Banggai,” tuturnya.
Ia mengatakan jika pada tahapan pembayaran ganti rugi lahan tahap ketiga masih ada yang belum terselesaikan, maka proses selanjutnya dilakukan tahap konsinyasi melalui Pengadilan Negeri Luwuk Banggai.
“Namun kami berharap dan berupaya agar sisa bidang yang belum dibebaskan dapat diselesaikan seluruhnya pada tahap ketiga mendatang sehingga proyek migas ini akan segera terwujud untuk kepentingan negara,” harap Visnu.
Baca Juga: 100 Hari Kerja: Presiden Prabowo Resmikan PLTGU Terintegrasi Milik Pertamina & Mitra Strategi
Upaya ini juga menunjukkan dukungan pemangku kepentingan utamanya Forkopimda yang difasilitasi Bupati Banggai.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Hariadi Bola mewakili Bupati Banggai menegaskan keseriusan Pemda Banggai dalam mendukung investasi hulu migas, namun tetap mengutamakan hak masyarakat, sehingga pembayaran ganti rugi lahan diharapkan lebih meningkatkan kesejahteraan warga.
Tahapan pembayaran ganti rugi lahan dilaksanakan pada Rabu (22/1/2025) di Kantor Camat Batui Selatan dan pada Kamis (23/1/2025) di Kantor Camat Moilong.
Baca Juga: Pertamina Raih Predikat Global Top Rated Industry, Mampu Pertahankan Tingkat Risiko ESG
“Mari kita dukung investasi migas, demi kemajuan daerah kita dan Bupati Banggai berkomitmen untuk melindungi hak masyarakat serta berusaha agar keberadaan investasi berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Hariadi.
Pada setiap pembayaran ganti rugi hadir perwakilan SKK Migas, perwakilan management JOB Tomori, Camat Batui Selatan dan Camat Moilong bersama Kepala Desa yang wilayahnya akan dibebaskan, aparat kepolisian dan TNI, seluruh tim pelaksana pengadaan tanah, dan tim BNI Luwuk yang tunjuk pemerintah melakukan transaksi pembayaran kepada pemilik lahan.***