"Perubahan iklim adalah persoalan global, oleh sebab itu membutuhkan solusi global.
Baca Juga: PLN Indonesia Power Resmi Operasikan PLTA Jatigede, Dorong Swasembada Energi Nasional
"Peluncuran perdagangan karbon luar negeri ini menjadi langkah konkret PLN dan Pemerintah Indonesia untuk mengatasi bencana iklim yang semakin nyata," sebut Darmawan.
Dirinya menjelaskan, tidak hanya melakukan offset emisi melalui bursa karbon, PLN juga melakukan perdagangan emisi dan offset emisi melalui perdagangan langsung.
Terlebih lagi, PLN sudah memiliki platform PLN Climate Click dimana aktivitas perdagangan karbon, baik perdagangan emisi dan offset emisi, sudah mulai dilakukan sejak 2023 lalu.
Baca Juga: Tasyakuran HUT ke-29, PLN Indonesia Power UBH Gelar Khitanan Massal
“PLN siap menjadi garda terdepan dalam upaya penurunan emisi melalui peran aktif untuk terus mengembangkan ekosistem perdagangan karbon di Indonesia," ujar Darmawan.
Executive Vice President Transisi Energi dan Keberlanjutan PLN, Kamia Handayani menjelaskan, secara resmi PLN ikut serta dalam perdagangan karbon luar negeri pada Senin (20/1) lalu, setelah sebelumnya perdagangan karbon dilakukan terbatas dalam pasar domestik sejak akhir September 2023.
Pada perdagangan karbon internasional pertama ini, Kamia mengungkapkan ada 1,78 juta ton CO2e Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE) milik PLN yang akan dijual ke offtaker luar negeri dan telah diotorisasi.
Baca Juga: Perkuat Energi Bersih di Lampung Barat, PLN Operasikan PLTMH 2×3 MW Sumber Jaya
Langkah otorisasi atau pengesahan dari Pemerintah ini diperlukan untuk menghindari risiko double counting pada unit karbon yang diperdagangkan di luar negeri.
”Jadi perdagangan karbon ini memang dibukanya kalau di bursa itu mulai 2023 dan baru dibuka untuk pasar luar negeri 2025 ini.
"Kalau dari sisi demand PLN, 1,7 juta ton CO2e Sertifikat Pengurangan Emisi sudah diotorisasi oleh Pemerintah untuk dijual ke luar negeri,” ucap Kamia.
Baca Juga: PLN Nusantara Power Memborong 5 Penghargaan di IHCBA 2024, Bukti Keberhasilan Transformasi SDM
Kamia melanjutkan, dibukanya perdagangan karbon luar negeri awal tahun ini merupakan langkah yang positif untuk menerapkan Artikel 6 Perjanjian Paris sesuai dengan hasil Conference of the Parties (COP29) di Azerbaijan, November tahun lalu.