Sementara itu, pengolahan limbah organik menjadi pupuk eco-enzyme turut berkontribusi dalam pengurangan limbah padat non-B3 sebanyak 1,2252 ton.
Penghargaan PROPER sendiri merupakan program penilaian dari KLHK yang bertujuan untuk mendorong kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan hidup.
Baca Juga: Ngabuburit di Pesisir Yogyakarta Bisa Nikmati Sunset di 5 Pantai Ini
Sistem penilaian PROPER terbagi dalam lima kategori warna, mulai dari yang terendah, Hitam, Merah, Biru, Hijau, hingga yang tertinggi, Emas.
Kategori Emas diberikan kepada perusahaan yang tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga menunjukkan komitmen lebih dalam pelestarian lingkungan serta menerapkan prinsip keberlanjutan di semua aspek operasionalnya.
Selain itu, program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) juga menjadi indikator utama dalam penilaian.
Baca Juga: Loker BUMN Maret 2025: Dibutuhkan Staf Akunting di Jakarta Selatan, Lamaran Dikirim ke PT MUM
Sementara itu, PROPER Hijau diberikan kepada perusahaan yang menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan serta berupaya melakukan perbaikan berkelanjutan, khususnya dalam efisiensi sumber daya dan pengurangan dampak pencemaran lingkungan.
***